LSP / LPK

Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) adalah institusi atau organisasi yang menyelenggarakan pelatihan berbasis keterampilan dan keahlian tertentu, bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta sesuai dengan kebutuhan dunia kerja atau industri.

Pelatihan yang diberikan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar lain yang diakui, dan dapat dilanjutkan dengan proses uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi resmi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi BNSP.